Pranata Komputer Ahli Muda, Jimbrown Maju Siagian, S.Kom beserta staf Apri Linayanti Manik, S.Kom dan Dian Kartika Sari, S.Kom melakukan konsultasi terkait Surat Keputusan Pasti Bakti ke Bagian Hukum Setdakab Asahan. Konsultasi ini dilakukan untuk membahas pengajuan Permohonan Akses Telekomunikasi dan Informasi (PASTI) yang merupakan salah satu aplikasi yang digunakan oleh Kementerian, Rabu (22/01/2025).

About Author

admiv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *