Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan
Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi :
- Dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan;
- Persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif;
- Sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;
- Jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;
- Biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat;
- Produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan;
- Kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman;
- Pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana;
- Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya;
- Jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja;
- Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan; dan
- Evaluasi kinerja pelaksanaan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.
Standar Pelayanan Per Bidang Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan
- STANDAR PELAYANAN (SP) PENGELOLAAN PENGADUAN MELALUI APLIKASI SP4N-LAPOR!
- STANDAR PELAYANAN (SP) PERBAIKAN JARINGAN KOMUNIKASI
- STANDAR PELAYANAN (SP) MELIHAT REKAMAN CCTV
- STANDAR PELAYANAN (SP) SERTIFIKAT ELEKTRONIK
- STANDAR PELAYANAN (SP) PENERIMAAN BERITA NASKAH SURAT BIASA MELALUI EMAIL SANAPATI
- STANDAR PELAYANAN (SP) PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGACAK SINYAL (JAMMER)
- STANDAR PELAYANAN (SP) PENYUSUNAN PUBLIKASI BUKU STATISTIK SEKTORAL

- STANDAR PELAYANAN (SP) PELAYANAN PERMINTAAN DATA

- STANDAR PELAYANAN (SP) SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK

- STANDAR PELAYANAN (SP) PENYEBARLUASAN INFORMASI MELALUI MEDIA LUAR RUANG (DESIGN GRAFIS)

- STANDAR PELAYANAN (SP) PELIPUTAN KEGIATAN PEMERINTAH DAERAH
- STANDAR PELAYANAN (SP) PELAKSANAAN OPERASIONAL LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SIARAN PEMERINTAH DAERAH(RSPD)







