Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan

 

Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi :

  1. Dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan;
  2. Persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif;
  3. Sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;
  4. Jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;
  5. Biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat;
  6. Produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
  7. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan;
  8. Kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman;
  9. Pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana;
  10. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya;
  11. Jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja;
  12. Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
  13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan; dan
  14. Evaluasi kinerja pelaksanaan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.

 

Standar Pelayanan Per Bidang Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan

  • STANDAR PELAYANAN (SP) PENGELOLAAN PENGADUAN MELALUI APLIKASI SP4N-LAPOR!

Standar Pelayanan SP4N-Lapor!

  • STANDAR PELAYANAN (SP) PERBAIKAN JARINGAN KOMUNIKASI

Perbaikan Jaringan

  • STANDAR PELAYANAN (SP) MELIHAT REKAMAN CCTV

Melihat Rekaman CCTV

  • STANDAR PELAYANAN (SP) SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Sertifikat Elektronik

  • STANDAR PELAYANAN (SP) PENERIMAAN BERITA NASKAH SURAT BIASA MELALUI EMAIL SANAPATI

Email Sanapati

  • STANDAR PELAYANAN (SP) PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGACAK SINYAL (JAMMER)

Jammer

  • STANDAR PELAYANAN (SP) PENYUSUNAN PUBLIKASI BUKU STATISTIK SEKTORAL

IMG_COM_202602271916284255

  • STANDAR PELAYANAN (SP) PELAYANAN PERMINTAAN DATA

IMG_COM_202602271916284986

  • STANDAR PELAYANAN (SP) SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK

IMG_COM_202602271916285767

  • STANDAR PELAYANAN (SP) PENYEBARLUASAN INFORMASI MELALUI MEDIA LUAR RUANG (DESIGN GRAFIS)

IMG_COM_202602271916286978

  • STANDAR PELAYANAN (SP) PELIPUTAN KEGIATAN PEMERINTAH DAERAH

IMG_COM_202602271916531390

  • STANDAR PELAYANAN (SP) PELAKSANAAN OPERASIONAL LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SIARAN PEMERINTAH DAERAH(RSPD)

IMG_COM_202602271916532081