KEPALA DINAS

Mempunyai Tugas Pokok memimpin, mengatur, membina, merumuskan, mengawasi, mengendalikan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan di bidang komunikasi dan informatika.

Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis dibidang komunikasi dan informatika.
  2. Melaksanakan kebijakan dibidang layanan infrastruktur data center.
  3. Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas dinas.
  4. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum.
  5. Merumuskan kebijakan dibidang pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

Untuk melaksanakan penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:

  1. Menyusun rencana dan program kerja dinas.
  2. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dibidang komunikasi dan informasi sesuai dengan kewenangannya.
  3. Menyusun standar prosedur dan kriteria penyelenggaraan dibidang layanan infrastruktur dasar data center, layanan
    pengembangan internet dan pengguna akses internet.
  4. Memimpin, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas dinas.
  5. Mengesahkan dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya.
  6. Memberikan rekomendasi dan perizinan teknis serta pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya.
  7. Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan dinas.
  8. Melaksanakan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka pelaksanaan tugas.
  9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada pimpinan dalam pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan sesuai
    dengan bidang tugasnya.
  10. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.

 

SEKRETARIAT

Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian, penyusunan program dinas serta pengkoordinasian tugas unit organisasi di lingkungan dinas.

Dalam melaksanakan tugas pokok sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian.
  2. Pemberian dukungan administrasi bagi unit organisasi di lingkungan dinas
  3. Penyusunan program dinas
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan dinas
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.Untuk menyelenggarakan fungsi, sekretaris mempunyai tugas:
  6. Menyusun rencana dan program kerja sekretariat.
  7. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan dilingkungan dinas.
  8. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas.
  9. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan kewenangan dinas.
  10. Mengkoordinasi penyusunan program, anggaran serta pelaporan kegiatan dinas.
  11. Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas.
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan dinas.
  13. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.Sekretaris membawahi Sub Bagian Umum/ Kepegawaian dan Perencana.

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Kepala Sub Bagian umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok sekretaris lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program lingkup administrasi umum dan kepegawaian.
  2. Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan dinas, penyelenggaraan kerumah tanggaan dinas dan pengelolaan perlengkapan.
  3. Pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan, penyiapan dan penyimpanan data kepegawaian, penyiapan bahan usulan mutasi, cuti, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai.
  4. Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan rencana keuangan dan program kegiatan dinas.
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan keuangan dan kepegawaian.
  6. Pelayanan administrasi ketata usahaan dan kearsipan serta kepegawaian meliputi surat menyurat, expedisi, pencatatan dan penyimpanan arsip naskah dinas.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

PERENCANA

Perencana mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Sekretaris lingkup program. Dalam melaksanakan tugas pokok, Perencana mempunyai fungsi:

  1. Mengkoordinasi bahan penyusunan rencana program kegiatan kerja dinas.
  2. Melaksanakan penyusunan bahan pedoman teknis operasional pelaksanaan urusan dan kebijakan dibidang komunikasi dan  informatika.
  3. Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan program, dan kebijakan dibidang komunikasi dan informatika.
  4. Pengkoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas, program dan kegiatan dinas.
  5. Pengkoordinasian penyiapan dan penyusunan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan dan kebijakan dibidang komunikasi dan informatika.
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup kegiatan Perencana.
  7. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

BIDANG KOMUNIKASI MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIK

Bidang Komunikasi media cetak dan elektronik mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok kepala dinas lingkup media cetak, elektronik dan hubungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok kepala bidang komunikasi media cetak dan elektronik mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan dan penyusunan program lingkup peliputan dan dokumentasi serta kemitraan media dan publikasi
  2. Penyusunan petunjuk teknis lingkup peliputan dan dokumentasi serta kemitraa media dan publikasi
  3. Pelaksanaan dan pengkoordinasian lingkup peliputan dan dokumentasi serta kemitraan dan publikasi
  4. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup peliputan dan dokumentasi serta kemitraan dan publikasi
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

Bidang Komunikasi Media cetak dan elektronik terdapat tiga fungsional yakni, Pranata Humas, Pranata Siaran :

  1. Pranata Humas, yang memiliki tugas melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.

Uraian Tugas

  1. Melaksanakan layanan stasioner informasi dan kehumasan.
  2. Melaksanakan pengumpulan data pelayanan informasi dan kehumasan
  3. Melaksanakan pengolahan data layanan informasi dan kehumasan
  4. Melaksanakan penyajian dan pemutakhiran data layanan informasi dan kehumasan
  5. Melaksanakan pengelolaan naskah, konten, dan data di bidang informasi dan kehumasan
  6. Melaksanakan pengelolaan program di bidang informasi dan kehumasan
  7. Melaksanakan evaluasi, penyusunan rekomendasi, dan strategi di bidang informasi dan kehumasan
  8. Melaksanakan penyusunan dan pengembangan strategi, desain, dan inovasi kerangka kerja sistem komunikasi publik nasional.

2. Pranata Siaran, yang memiliki tugas melaksanakan produksi, penyiaran dan layanan media baru.

Uraian Tugas

  1. Melaksanakan produksi/penyiaran program siaran rutin
  2. Melaksanakan produksi/penyiaran program siaran nonrutin
  3. Melaksanakan produksi/penyiaran program siaran khusus
  4. Melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi produksi/ penyiaran

BIDANG TEKNOLOGI INFORMATIKA

Bidang teknologi informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas di lingkup teknologi informatika. Dalam melaksanakan tugas pokok bidang teknologi informatika mempunyai fungsi.

  1. Perencanaan dan penyusunan lingkup sarana dan prasarana informasi, e-goverment dan pemberdayaan telematika serta keamanan data informasi.
  2. Penyusunan petunjuk teknis lingkup sarana dan prasarana informasi, e-goverment dan pemberdayaan telematika serta keamanan data informasi.
  3. Pelaksanaan lingkup sarana dan prasarana informasi, e-goverment dan pemberdayaan telematika serta keamanan data informasi
  4. Melaksanakan penyiapan dan pemberian rekomendasi serta perizinan penyelenggaraan radio dan televisi, pembangunan studio dan stasiun pemancar radio, pendirian radio siaran, stasiun relay dan Bade Translever stadion (BTS) perangkat mobile telepon untuk melayani wilayah cakupan (sel)
  5. Melaksanakan pengawasan dan penertiban penyelenggaraan radio, media cetak, televisi dan film.
  6. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup sarana dan prasarana informasi, e-goverment dan pemberdayaan telematika serta keamanan data informasi
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.Bidang teknologi informatika terdapat tiga jabatan fungsional yakni, Pranata Komputer, Manggala Informatika.

1. Pranata Komputer, yang memiliki melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.

Uraian Tugas

  1. Melakukan penggandaan data;
  2. Melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (local area network);
  3. Melakukan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi;
  4. Melakukan pengumpulan informasi mengenai data instansi;
  5. Melakukan pengadministrasian kegiatan tata kelola data;
  6. Melakukan perancangan visualisasi informasi sederhana;
  7. Melakukan pengarsipan, pencarian kembali (retrieve) atau penghapusan data (purge);

2. Manggala Informatika mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Uraian Tugas

  1. Melakukan pemantauan pemberian dan penarikan hak akses aset informasi;
  2. Menyiapkan koordinasi dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi dengan satuan kerja lain;
  3. Meninjau panduan pengamanan fisik aset;
  4. Menganalisis panduan pengamanan fisik aset;
  5. Meninjau dokumen kebijakan dan prosedur pengelolaan aset;
  6. Mengkaji kebutuhan keamanan informasi dan standar teknis perlindungan informasi infrastruktur yang kritikal (critical information infrastructure) di sektor strategis terkait;

BIDANG PERSANDIAN DAN STATISTIK

Bidang Persandian dan Statistik  mempunyai tugas pokok melaksanakan tata kelola Persandian dan Statistik  dalam rangka menjamin keamanan informasi dilingkungan pemerintah Kabupaten Asahan. Dalam melaksanakan tugas pokok bidang Persandian dan Statistik  mempunyai fungsi:

  1. Perumusan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian yang meliputi tata kelola persandian, pengelolaan sumber daya persandian dan operasional pengaman persandian.
  2. Perumusan kebijakan keamanan informasi dilingkup pemerintah daerah
  3. Perumusan kebijakan statistik di lingkup pemerintah daerah
  4. Perumusan peraturan teknis dan tata kelola persandian untuk pengamanan informasi
  5. Melaksanakan operasional pengelolaan persandian dan statistik
  6. Melaksanakan operasional pengaman sandi
  7. Pengkoordinasian pelaksanaan jabatan fungsional sandiman
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

Bidang Persandian dan Statistik terdapat tiga fungsional yakni Sandiman, Statistisi dan Manggala Informatika :

  1. Sandiman memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian. Melaksanakan kegiatan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.

Uraian Tugas

  1. Melakukan konfigurasi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
  2. Melakukan instalasi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
  3. Melakukan pemutakhiran perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
  4. Melakukan monitoring implementasi pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian;

2. Statistisi memiliki tugas melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik.

Uraian Tugas

  1. Membangun sistem pengumpulan Data administratif;
  2. Mengelola kerangka sampel wilayah kerja objek Statistik;
  3. Melakukan validasi Data hasil scanning atau data capture;
  4. Melakukan pengelolaan dokumen hasil pengumpulan Data;
  5. Merancang rencana tabulasi Kegiatan Statistik;
  6. Merancang rencana diseminasi Statistik;